Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota
Polres Tasik Kota- - Pemuda EM (22) warga Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, pelaku EM diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban Bunga (16) warga Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang masih berstatus pelajar tersebut, awalnya dijemput oleh prlaku kemudian diajak membeli makanan dan dibawa ke tempat kos di wilayah Kecamatan Tawang selanjutnya dipaksa dan diancam unruk melakukan hubungan badan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Jojo Sulistiono melalui Kasat Rwskrim AKP Fetrizal membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Ya benar, pelaku telah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan, " ubgkap AKP Fetrizal, Kamis (20/06/24)
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|